-->

Kerja Kopral Gaji Jendral

Silahkan Masukan Alamat E-Mail Anda Apabila Anda Tertarik Membaca Artikel Dari Saya Disini...

Rabu, 17 Juli 2013

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning/AK-1 (Kartu Pencari Kerja)





Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning ini sangat mudah dan bebas biaya.Dan kebetulan juga waktu saya membuat kartu ini yang ngelayanin di bagian disnaker adalah temen saya sendiri, jadi tambah lebih mudah. Syaratnya tidak banyak kok, waktu saya sampai di kantor dinas sosial dan tenaga kerja tertera beberapa syaratnya yaitu :

Syarat-syarat:

1. Fotocopy KTP.
2. Foto Ukuran 3x4 2 lembar.
3. Fotocopy Ijazah dan Transkrip yang sudah dilegalisir atau SKL bagi yang belum Wisuda.
4. Map yang digunakan untuk menaruh syarat-syarat. 
5. Mengisi formulir ketenagakerjaan online yang dibantu oleh petugas.

Nah setelah mengisi data online kemudian kartu kuning sudah jadi dan tinggal di fotocopy dan dilegalisir. Umumnya sih 5 lembar. Kartu ini berlaku 2 tahun, tetapi kita harus melakukan perpanjangan validasi setiap 6 bulan sekali.

Demikian artikrl tentang Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning/AK-1 (Kartu Pencari Kerja), semoga dapat membantu para pembaca sekalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ShareThis