Rabu, 17 Juli 2013
Syarat dan Cara Pembuatan SKCK
Dalam artikel ini saya mencoba berbagi pengalam saya dalam pembuatan SKCK. Secara umum persyaratan pembuatan SKCK sama dimanapung tempatnya yang penting masih di indonesia. hehe,, Tetapi mungkin ada beberapa kota atau kabupaten yang menambahkan atau mengurangi syarat tertentu.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dibawa:
A. Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili
pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari
Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan 3x4 2 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi (Polres) dengan jelas dan
benar (Biasanya ada 3 halaman tuh hehe).
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
B. Memperpanjang Masa Berlaku SKCK.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6 bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila masa berlaku sudah
lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Kemudian cara pembuatan SKCK ini sangat mudah, anda tinggal menyodorkan semua syarat yang ada dikemas dalam map, kemudian tunggu panggilan. Setelah itu anda diminta tanda tangan dan fotokopi sebanyak 6 lembar untuk dilegalisir. selesai deh (eits hampir lupa ada biaya administrasinya loh, disana di pajang Rp 20.000).
Demikian Artikel tentang Syarat dan Cara Pembuatan SKCK, semoga bermanfaat dan dapat membantu pembaca.
Label:
Other,
sekedar sharing,
Tutorial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar